Sebagai Pengadilan Tingkat Banding PTA Nusa Tenggara Timur bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan PA dalam tingkat banding serta mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar PA dalam Yurisdiksi PTA Nusa Tenggara Timur.
Disamping tugas dan wewenang tersebut, PTA Nusa Tenggara Timur mempunyai fungsi :
Jln. Perintis Kemerdekaan Oebobo - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
Telpon/Fax : 0380 827611 Email : ptakupang@yahoo.co.id
Hari ini : 197
Kemarin : 713
Minggu ini : 5.667
Bulan ini : 5.667
Total : 2.656.219